Monday 18 February 2013

Internet Download Manager 6.15 Full Version Crack, Serial Key, Patch Free Download

Internet Download Manager 6.15 idm Full Version inam softwares


Internet Download Manager (IDM) is a reliabe and very useful tool with safe multipart downloading technology to accelerate from internet your downloads such a video, music, games, documents and other important stuff for you files. IDM has a smart download logic accelerator and increases download speeds by up to 5 times, resumes and schedules downloads. Comprehensive error recovery and resume capability will restart broken or interrupted downloads due to lost connections, network problems, computer shutdowns, or unexpected power outages. Simple graphic user interface makes IDM user friendly and easy to use. Unlike other download managers and accelerators, IDM segments downloaded files dynamically during download process and reuses available connections without additional connect and login stages to achieve best acceleration performance.

FEATURES:
• Internet Download Manager supports all popular browsers including Microsoft Internet Explorer, Netscape, MSN Explorer, AOL, Opera, Mozilla Firefox, Avant Browser, and it can be integrated into any Internet application to take over downloads using unique “Advanced Browser Integration” feature.
• Dynamic Segmentation and Performance.
• Easy downloading with one click. When you click on a download link in a browser, IDM will take over the download and accelerate it. IDM supports HTTP, FTP, HTTPS and MMS protocols.
• Download Speed Acceleration. IDM can accelerate downloads by up to 5 times due to its intelligent dynamic file segmentation technology.
• Download Resume. IDM will resume unfinished download from the place where they left off.
• YouTube grabber. IDM can grab FLV videos from popular sites like YouTube, MySpaceTV, and Google Video.
• Drag and Drop. You may simply drag and drop links to IDM, and drag and drop downloaded files out of Internet Download Manager.
• Automatic Antivirus checking. Antivirus checking makes your downloads free from viruses and trojans.
• Advanced Browser Integration. When enabled, the feature can be used to catch any download from any application.
• Built-in Scheduler. IDM can connect to the Internet at a set time, download the files you want, disconnect, or shut down your computer when it’s done.
• IDM includes web site spider and grabber. IDM downloads all required files that are specified with filters from web sites, for example all pictures from a web site, or subsets of web sites, or complete web sites for offline browsing. It’s possible to schedule multiple grabber projects to run them once at a specified time, stop them at a specified time, or run periodically to synchronize changes.
• IDM supports many types of proxy servers. For example, IDM works with Microsoft ISA, and FTP proxy servers.
• IDM supports main authentication protocols: Basic, Negotiate, NTLM, and Keberos. Thus IDM can access many Internet and proxy servers using login name and password.
• Download All feature. IDM can add all downloads linked to the current page. It’s easy to download multiple files with this feature.
• Download Categories. IDM can be used to organize downloads automatically using defined download categories.
• Download limits. Progressive downloading with quotas feature. The feature is useful for connections that use some kind of fair access policy (or FAP) like Direcway, Direct PC, Hughes, etc.
• IDM is multilingual.

What’s new in IDM 6.15 build 1 (Jan 29, 2013):

* Added support for automatic proxy configuration scripts (used in services like premiumize.me and others)
* Fixed a critical bug in IE integration module
* Resolved downloading problems with several file sharing sites
* Changed “Minimize to tray” button style for Windows 8


INSTALL NOTES (Instruction How to Crack)

Step 1: Run “idman615.exe”
Step 2: When Finish Installation, Close Program TOTALY (Exit “IDM Tray Icon” From Taskbar)
Step 3: Run “IDM 6.15 Build 1 Crack.exe”
Step 4: Now Click Activate, Then Click “Yes & Ok” for Active your License
Step 5: Enjoy…



Password: inam


Download Here

Biografi Christina Martha Tiahahu

Lahir : Nusa Laut, Maluku 4 Januari 1800
Wafat : Laut Maluku, 2 Januari 1818
Makam : Laut Maluku


Christina Martha Tiahahu adalah putri dari pemimpin perlawanan rakyat Maluku, yakni Kapitan Paulus Tiahahu. Sejalan dengan semakin meluasnya perlawanan yang dilakukan oleh Kapitan Pattimura di Saparua, penduduk di Nusa Laut semakin juga gigih berjuang untuk melawan penindasan dari Belanda.
Christina Martha Tiahahu yang pada saat itu masih sangat muda, juga telah ikut berperang untuk mendampingi ayahnya, untuk mengobarkan perlawanan rakyat Maluku khususunya di daerah Nusa Laut.
Mereka bahkan ikut bersama-sama menguasai Benteng Beverwijk.
Belanda lalu menugaskan perwira angkatan Lautnya untuk pergi ke Nusa Laut untuk memerang pejuang-pejuang disana. Perlawanan rakyat Nusa Laut akhirnya dapat dipatahkan dan Benteng Beverwijk akhirnya berhasil direbut kembali oleh Belanda pada tanggal 10 November 1817.

Christina dan ayahnya akhidnya dapat ditangkap oleh belanda. Mereka kemudian diadili dan djatuhi hukuman. Paulus Tiahahu dijatuhi hukuman tembak mati sedangkan Chrsitina dibebaskan karena belum cukup Umur.

Paulus Tiahahu mengajak putrinya untuk menyasikan hukuman mati yang akan dijalaninya dan Christina Martha Tiahahu dengan tegarr menyaksikan hukuman mati ayahnya.

Sebulan setelah dibebaskan Chrsitina kembali memberontak namun sayangnya ia ditangkap lagi bersama dengan 39 pemberontak lainnya.

Lalu Mereka mendapat hukuman dibuang ke Pulau Jawa dan diangkut dengan Kapal Evertzen.
Diatas kapal, Christina tetap melawan belanda dengan jalan tidak menerima makanaan dari Belanda sehingga ia jatuh sakit dan meninggal di kapal dalam perjalanan menuju Pulau Jawa.
Ia akhirnya dimakamkan di Laut Maluku Jenazahnya diturunkan ke laut.

Pemerintah mengenang jasa-jasa Christina Martha Tiahahu sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional berdasarkan Surat Keputusan Ri No 012/TK/1969

Benda Langit

Apasih yang kamu kethui tentang benda langit ? mungkin artikel yang saya buat dapat menambah pengetahuan tentang bedan langit. Walupun artikel ini saya membuatnya tidak lengkap tapi mungkin dapat menambahkan pengetahuan tentang benda langit.
Pendahuluan
Pada langit malam yang cerah (dan tidak mendung), cobalah lihat ke langit. Maka anda akan melihat bintang-bintang di langit yang jumlahnya tergantung pada kualitas langit tempat kita berada. Bintang terlihat berkelip-kelip di langit. Terkadang kita melihat titik terang yang tidak berkelip-kelip. Itulah planet. Selain benda-benda langit yang telah disebutkan di atas. Ternyata masih banyak lagi jenis benda-benda lain yang mengisi alam semesta ini. Kita coba keluar dari “rumah” kita, planet Bumi dan mengenal benda-benda yang tersebar di alam semesta. Mari kita telusuri satu persatu.
Tata surya
Ketika pertama kali keluar dari Bumi, kita akan bersentuhan dengan Tata Surya. Sebuah sistem dengan satu bintang (yang kita sebut Matahari) sebagai pusatnya dan dikelilingi oleh jutaan benda, termasuk planet, asteroid, komet, planet kerdil dll. Sekarang coba kita telusuri keluarga Tata Surya kita.
Ada 8 planet di Tata Surya kita (setelah Pluto tidak didefinisikan lagi sebagai Planet semenjak tahun 2006). Coba sebutkan urutannya berdasarkan letaknya terhadap matahari ! Dari kedelapan planet itu, ada pola yang jelas untuk memisahkan mereka..
  1. Planet terrestrial(berstruktur batuan)
  • Mars
  • Bumi
  • Venus
  • merkurius
  1. Planet jovian(berbentuk bola gas)
  • Jupiter
  • Saturnus
  • Uranus
  • Neptunus
Benda-benda Kecil
Satelit
Ada ratusan satelit alami yang berputar mengelilingi planet induknya. Sangat disarankan untuk mengahafal satelit-satelit yang terkenal (biasanya satelit yang besar-besar) di masing-masing planet.

Cincin
Biasanya dimiliki oleh Planet Jovian. Cincin yang terkenal adalah cincin yang dimiliki oleh planet Saturnus karena terlihat dari bumi (menggunakan teropong). Cincin dari Saturnus begitu terlihat karena albedo (daya pantul) yang besar, contoh yang kita bisa lihat adalah saturnus, saturnus memiliki cicin yang terlihat sangat jelas.
Sabuk Asteroid
Terletak antara 2,2 – 3,3 SA (1 SA = jarak matahari – bumi). Asteroid terdiri dari batuan- batuan yang mengandung berbagai macam komposisi. Diameternya memiliki rentang beberapa meter sampai dengan ratusan kilometer. Contoh : Ceres (940 km), Palas (540 km).
Sabuk Kuiper dan awan Oort
berada di luar (dan sekitar) orbit neptunus. Sabuk Kuiper terdiri dari batuan es yang terdorong keluar karena angin matahari. Dengan komposisi yang hampir sama seperti sabuk Kuiper, awan Oort terletak di daerah yang lebih luar lagi. Sabuk Kuiper merupakan asal dari komet-komet jangka pendek (periode revolusinya pendek), sedangkan awan Oort merupakan asal dari komet-komet jangka panjang.
Matahari
Matahari merupakan bintang yang menjadi pusat Tata Surya kita. Matahari bersinar karena adanya reaksi fusi di intinya. 4 inti Hidrogen yang bersatu dalam temperatur dan tekanan yang sangat tinggi akan berubah menjadi 1 inti Helium dan disertai dengan terlepasnya energi. Energi inilah yang menjadi penyebab matahari bersinar begitu hebatnya.
Matahari berjarak 150 juta km dari bumi. Jarak tersebut menjadi patokan atau satuan jarak dalam astronomi untuk menghindari angka yang terlalu besar bila jaraknya ditetapkan dalam kilometer. (150 juta km = 1 Satuan Astronomi). Temperatur di inti matahari mencapai 15.000.000 K dan temperatur di permukaannya sekitar 6.000 K.
Kalau kita naik mobil dengan kecepatan 100 km/jam, kita butuh waktu 171 tahun untuk sampai ke matahari. Cahaya dari permukaan matahari membutuhkan waktu sekitar 8 menit untuk mencapai Bumi. Oleh karena itu, bila matahari tiba-tiba mati detik ini. Kita baru menyadarinya 8 menit
Bintang
Bintang terdekat dari bumi kita adalah matahari (Ingat! Matahari juga bintang). Bintang terdekat kedua adalah bintang Proxima Centaury.
Proxima centauri hanyalah salah satu bintang lain di antara miliyar bintang-bintang lainnya. Dan di bintang-bintang tersebut ada yang memiliki sistem planet seperti tata surya kita. Planet-planet yang berada di luar Tata Surya kita atau menginduk pada bintang lain disebut extrasolar planet.
Nanti kita akan berkenalan lebih mesra lagi dengan bintang-bintang.
Nebula
Nebula merupakan awan hidrogen tempat lahirnya bintang-bintang. Nebula baru membentuk bintang bila terdapat gangguan di sekitarnya yang menyebabkan nebula tsb memampat. Sehingga tercerai berai menjadi bintang-bintang yang terbentuk bersamaan di satu “rahim” nebula. (mekanisme terbentuknya bintang di nebula secara detail kita bahas nanti)
Planetary Nebulae
Jangan tertipu dengan kata planetary. Tidak ada hubungan dengan planet sama sekali. Planetary Nebulae merupakan sisa-sisa dari ledakan bintang yang mati. Bintang bermassa besar akan mati dengan heboh (dengan ledakan). Ledakan tersebut yang menyebabkan gas-gas di bintang itu berhamburan. (mekanisme yang menyebabkan bintang bisa meledak akan dibahas nanti)
Galaksi
Benda-benda yang telah kita sebutkan di atas jumlahnya sangat banyak sekali. Mereka berkumpul dalam satu sistem yang disebut Galaksi. Galaksi merupakan sistem yang trdiri dari miliyaran bintang. Bentuk Galaksi bermacam-macam, menurut bentuknya yang terlihat dari bumi, galaksi pada umunya dibagi menjadi 3 jenis : Galaksi elips, galaksi spiral,dan galaksi spiral berpalang.
Galaksi tempat kita berada biasa disebut Galaksi Bimasakti atau orang-orang Barat menyebutnya Milky Way. Matahari berada di pinggiran Galaksi dan jaraknya ke pusat galaksi adalah 30.000 tahun cahaya. Galaksi bimasakti memiliki diameter 100.000 tahun cahaya. Galaksi besar tetangga kita terdekat adalah Galaksi Andromeda yang jaraknya 2 miliyar tahun cahaya.

lembaga yudikatif

Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dengan tujuan menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman di Indonesia, menurut konstitusi, berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tatausaha negara) serta sebuah Mahkamah Konstitusi.


Mahkamah Agung
Mahkamah Agung – sesuai Pasal 24A UUD 1945 – memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Sebagai sebuah lembaga yudikatif, Mahkamah Agung memiliki beberapa fungsi. Fungsi-fungsi tersebut adalah: Potret Indonesia 
Fungsi Peradilan. Pertama, membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Kedua, memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sengketa akibat perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI. Ketiga, memegang hak uji materiil, yaitu menguji ataupun menilai peraturan perundangan di bawah undang-undang apakah bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi.
Fungsi Pengawasan. Pertama, Mahkamah Agung adalah pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan. Kedua, Mahkamah Agung adalah pengawas pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman, yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan. Ketiga, Mahkamah Agung adalah pengawas Penasehat Hukum (Advokat) dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan, sesuai Pasal 36 Undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
Fungsi Mengatur. Dalam fungsi ini, Mahkamah Agung mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung.
Fungsi Nasehat. Pertama, Mahkamah Agung memberikan nasehat ataupun pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Kedua, Mahkamah Agung memberi nasehat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian/penolakan Grasi dan Rehabilitasi.

Fungsi Administratif. Pertama, mengatur badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara) sesuai pasal 11 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 1999. Kedua, mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.
Saat ini, Mahkamah Agung memiliki sebuah sekretariat yang membawahi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Pengawasan, Badan Penelitian dan Pelatihan dan Pendidikan, serta Badan Urusan Administrasi. Badan Peradilan Militer kini berada di bawah pengaturan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha Negara.
Mahkamah Agung memiliki sebelas orang pimpinan yang masing-masing memegang tugas tertentu. Daftar tugas pimpinan tersebut tergambar melalui jabatan yang diembannya yaitu: (1) Ketua; (2) wakil ketua bidang yudisial; (3) wakil ketua bidang non yudisial; (4) ketua muda urusan lingkungan peradilan militer/TNI; (5) ketua muda urusan lingkungan peradilan tata usaha negara; (6) ketua muda pidana mahkamah agung RI; (7) ketua muda pembinaan mahkamah agung RI; (8) ketua muda perdata niaga mahkamah agung RI; (9) ketua muda pidana khusus mahkamah agung RI, dan; (10) ketua muda perdata mahkamah agung RI. Selain para pimpinan, kini Mahkamah Agung memiliki 37 orang Hakim Agung sementara menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 Mahkamah Agung diperkenankan untuk memiliki Hakim Agung sebanyak-banyaknya enam puluh (60) orang.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir (sifatnya final) atas pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden/Wapres diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak penyuapan, tindak pidana berat atau perbuatan tercela. Atau, seputar Presiden/Wapres tidak lagi memenuhi syarat untuk melanjutkan jabatannya. Mahkamah Konstitusi hanya dapat memproses permintaan DPR untuk memecat Presiden dan atau Wakil Presiden jika terdapat dukungan sekurang-kuranya dua per tiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota DPR.
Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dari 9 orang tersebut, 1 orang menjabat Ketua sekaligus anggota, dan 1 orang menjabat wakil ketua merangkap anggota. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masing-masing menjabat selama 3 tahun. Selama menjabat sebagai anggota Mahkamah Konstitusi, para hakim tidak diperkenankan merangkap profesi sebagai pejabat negara, anggota partai politik, pengusaha, advokat, ataupun pegawai negeri. Hakim Konstitusi diajukan 3 oleh Mahkamah Agung, 3 oleh DPR, dan 3 oleh Presiden. Seorang hakim konstitusi menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan lagi.
Hingga kini, beberapa perkara telah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Perkara-perkara tersebut misalnya Pengujian Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pemohon Edy Cahyono, et.al. Perkara lainnya misalnya Pengujian Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Atau, yang bersangkutan dengan hasil pemilu seperti Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Perhitungan Suara Hasil Pemilukada Kabupaten Belu Putaran II tahun 2008.
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial tidak memiliki kekuasaan yudikatif. Kendati Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menempatkan pembahasan mengenai Komisi Yudisial pada Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman, tetapi komisi ini tidak memiliki kekuasaan kehakiman, dalam arti menegakkan hukum dan keadilan serta memutus perkara. Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan personalia hakim berupa pengajuan calon hakim agung kepada DPR sehubungan dengan pengangkatan hakim agung. Komisi ini juga mempunyai wewenang dalam menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dengan demikian, Komisi Yudisial lebih tepat dikategorikan sebagai Independent Body yang tugasnya mandiri dan hanya berkait dengan kekuasaan Yudikatif dalam penentuan personalia bukan fungsi yudikasi langsung. Peraturan mengenai Komisi Yudisial terdapat di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Dalam melakukan tugasnya, Komisi Yudisial bekerja dengan cara: (1) melakukan pendaftaran calon Hakim Agung; (2) melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung; (3) menetapkan calon Hakim Agung, dan; (4) mengajukan calon Hakim Agung ke DPR. Pada pihak lain, Mahkamah Agung, Pemerintah, dan masyarakat juga mengajukan calon Hakim Agung, tetapi harus melalui Komisi Yudisial.
Dalam melakukan pengawasan terhadap Hakim Agung, Komisi Yudisial dapat menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim, meminta laporan berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim, dan membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sebelum mengangkat, Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial yang terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Seorang anggota Komisi Yudisial yang terpilih, bertugas selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode. Selama melaksanakan tugasnya, anggota Komisi Yudisial tidak boleh merangkap pekerjaan sebagai pejabat negara lain, hakim, advokat, notaris/PPAT, pengusaha/pengurus/karyawan BUMN atau BUMS, pegawai negeri, ataupun pengurus partai politik.
---------------------
Referensi
  1. Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lihat pasal-pasal 8, 11, dan 13.
  2. Ibid. Pasal 16 ini mengatur tentang kewenangan Polri dalam proses pidana.
  3. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pasal 24 ayat (1) dan (2).
  4. www.mahkamahagung.go.id. Penjabaran fungsi menggunakan sumber ini.
  5. www.mahkamahagung.go.id. Lihat juga Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, khususnya Pasal 5.
  6. Wewenang Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bilkhusus Pasal 24C.
  7. Mekanisme permintaan pemecatan kepala eksekutif ini diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bilkhusus Pasal 7B.
  8. Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 4.
  9. Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 18.
  10. www.mahkamahkonstitusi.go.id/registrasi_perkara.php
  11. Undang-undang No.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

badan eksekutif

Badan eksekutif di Indonesia terdiri atas governing bodies dan support bodies. Eksekutif adalah struktur politik yang melaksanakan substansi undang-undang yang telah disahkan oleh lembaga legislatif. Di Indonesia, lembaga eksekutif terdiri atas 2 bagian yaitu Governing Bodies dan Support Bodies. Governing Bodies adalah struktur politik yang menjalankan fungsi pemerintahan harian negara secara langsung. Sementara itu Support Bodies, berada di bawah lembaga Presiden, dan menjalankan fungsi dukungan terhadap Governing Bodies.


Governing Bodies terdiri atas Presiden/Wakil Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden, Kementerian Negara, dan Pemerintah Daerah. Sementara itu, Support Bodies terdiri atas elemen militer (Tentara Nasional Indonesia) yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara serta lembaga Kepolisian Negara. Support Bodies tidak melakukan fungsi pemerintahan. Potret Indonesia

Presiden dan Wakil Presiden

Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden selama 2 periode. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berdasarkan konstitusi. Dalam melakukan tugas tersebut, presiden dibantu wakil presiden. Presiden juga berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR. Selain itu, Presiden juga memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang.

Presiden dan Wakil Presiden Indonesia tidak dipilih dan diangkat oleh MPR melainkan langsung dipilih oleh rakyat dalam Pemilu. Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebelum Pemilu. Setelah terpilih, periode masa jabatan Presiden adalah 5 tahun, dan setelah itu, ia berhak terpilih kembali hanya untuk 1 lagi periode.

Presiden dengan persetujuan DPR dapat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden juga memiliki kewenangan meyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat dari keadaan bahawa ditetapkan dengan undang-undang.

Selain itu, Presiden juga memiliki hak untuk memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden. Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Presiden juga memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencaabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut. Abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik.

Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya juga diberikan Presiden kepada individu maupun kelompok yang diatur dengan undang-undang. Dalam melakukan tugasnya, Presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepadanya, dan ini diatur dengan undang-undang.

Layaknya sebuah organisasi, Presiden Republik Indonesia memiliki visi, misi dan strategi sendiri. Lengkap ketiga hal tersebut adalah sebagai berikut :

Visi : 
  • terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yang aman, bersatu, rukun dan damai.
  • terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan dan hak azasi manusia, serta
  • terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan kehidupan yang layak serta memberikan fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Misi : 
mewujudkan Indonesia yang aman dan damai;
mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis;
mewujudkan Indonesia yang sejahtera.

Strategi : 
  • strategi Penataan Kembali Indonesia yang diarahkan untuk menyelamatkan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan semangat, jiwa, nilai, dan konsensus dasar yang melandasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan jiwa dan konsensus dasar yang melandasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi Pancasila; Undang-undang Dasar 1945 (tertama Pembukaan Undang-undang Dasar 1945); tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tetap berkembangnya pluralisme dan keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika;
  • strategi Pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia di segala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 tertutama dalam pemenuhan hak dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh. 

Kementrian Republik Indonesia

Menteri adalah pembantu presiden. Ia diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk suatu tugas tertentu. Kementrian di Indonesia dibagi ke dalam 3 kategori yaitu Kementerian Koordinator, Kementrian Departemen, dan Kementrian Negara.

Kementrian Koordinator bertugas membantu presiden dalam suatu bidang tugas. Di Indonesia, menteri koordinator terdiri atas 3 bagian, yaitu: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator bidang Perekonomian; Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bertugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Fungsi yang ada padanya adalah:
pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND) dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang politik dan keamanan, termasuk permasalahan dalam pelaksanaan tugas,
pengkoordinasioan dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) di bidang politik dan keamanan;
penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Menteri Negara bertugas membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi terhadap kebijakan seputar bidang yang diembannya. Menteri Negara RI terdiri atas 10 bidang strategis yang harus dipimpin seorang menteri negara. Ke-10 bidang tersebut adalah: 
  • Menteri Negara Riset dan Teknologi,
  • Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
  • Menteri Negara Lingkungan Hidup,
  • Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
  • Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
  • Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal,
  • Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional,
  • Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara,
  • Menteri Negara Perumahan Rakyat, dan
  • Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
Menteri Departemen, adalah para menteri yang diangkat presiden dan mengatur bidang kerja spesifik. Menteri Departemen mengepalai satu departemen. Di Indonesia kini dikenal ada 21 Kementerian yang dipimpin seorang menteri. Sesuai UU No 39/2008 dan Perpres No.47/2009 yang dikeluarkan pada 3 November 2009, penyebutan "Departemen" diubah menjadi "Kementerian." Kementerian-kementerian tersebut adalah: 
  • Sekretaris Negara
  • Dalam Negeri
  • Luar Negeri
  • Pertahanan
  • Hukum dan HAM
  • Keuangan
  • Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Perindustrian
  • Perdagangan
  • Pertanian
  • Kehutanan
  • Perhubungan
  • Kelautan dan Perikanan
  • Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Pekerjaan Umum
  • Kesehatan
  • Pendidikan dan Kebudayaan
  • Sosial
  • Agama
  • Pariwisata dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
  • Komunikasi dan Infomatika 

Lembaga Setingkat Menteri

Lembaga Setingkat Menteri adalah lembaga-lembaga yang secara hukum berada di bawah Presiden. Namun, lembaga ini memiliki karakteristik tugas khas yang membutuhkan tata cara pengurusan tersendiri. Di Indonesia, lembaga setingkat menteri terdiri atas: 
  • Sekretaris Kabinet
  • Kejaksaan Agung
  • Tentara Nasional Republik Indonesia
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia 

LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen)

LPND mirip dengan kementrian departemen, akan tetapi lebih sempit wilayah yang dibidangi dan biasanya dikepalai oleh seorang Kepala. LPND yang dikenal di Indonesia adalah : 
  • Arsip Nasional Republik Indonesia
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Kepegawaian Negara
  • Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
  • Badan Metereologi dan Geofisika
  • Badan Pengawasan Obat dan Makanan
  • Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  • Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
  • Badan Pertanahan Nasional
  • Badan Pusat Statistik
  • Badan Standarisasi Nasional
  • Badan Tenaga Atom Nasional
  • Badan Urusan Logistik
  • Lembaga Administrasi Negara
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Nasional
  • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara merupakan lembaga usaha bernuansa profit yang dikelola oleh negara. Targetnya adalah pencapaian keuntungan guna mengisi kas negara dan membiayai keuangan lembaga-lembaga negara. Saat ini, Indonesia memiliki BUMN-BUMN sebagai berikut :

A. Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lainnya

Perbankan :
• PT. Bank Ekspor Indonesia
• PT. Bank Mandiri, Tbk.
• PT. Bank Negara Indonesia, Tbk.
• PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk.
• PT. Bank Tabungan Negara

Asuransi :
• PT. ASABRI
• PT. Asuransi Ekspor Indonesia
• PT. Asuransi Jasa Indonesia
• PT. Asuransi Jasa Raharja
• PT. Asuransi Jiwasraya
• PT. Asuransi Kesehatan Indonesia
• PT. Jamsostek
• PT. Reasuransi Umum Indonesia
• PT. TASPEN

Jasa Pembiayaan
• Perum Pegadaian
• Perum Sarana Pengembangan Usaha
• PT. Danareksa
• PT. Kliring Berjangka Indonesia
• PT. PANN Multi Finance
• PT. Permodalan Nasional Madani

Jasa Konstruksi :
• Perum Pengembangan Perumahan Nasional
• PT. Adhi Karya, Tbk.
• PT. Brantas Abipraya
• PT. Hutama Karya
• PT. Istaka Karya
• PT. Nindya Karya
• PT. Pembangunan Perumahan
• PT. Waskita Karya
• PT. Wijaya Karya

Konsultasi Konstruksi :
• PT. Bina Karya
• PT. Indah Karya
• PT. Indra Karya
• PT. Virama Karya
• PT. Yodya Karya

Penunjang Konstruksi :
• PT. Amarta Karya
• PT. Jasa Marga

Jasa Penilai :
• PT. Biro Klasifikasi Indonesia
• PT. Sucofindo
• PT. Survai Udara Penas
• PT. Surveyor Indonesia

Jasa Lainnya :
• Perum Jasa Tirta I
• Perum Jasa Tirta II
• PT. Perusahaan Pengelola Aset

Telekomunikasi :
• Perum Produksi Film Negara

B. Logistik dan Pariwisata

Pelabuhan :
• PT. Pelabuhan Indonesia I
• PT. Pelabuhan Indonesia II
• PT. Pelabuhan Indonesia III
• PT. Pelabuhan Indonesia IV

Pelayaran :
• PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan
• PT. Bahtera Adhiguna
• PT. Djakarta Lloyd
• PT. Pelayaran Nasional Indonesia

Kebandarudaraan :
• PT. Angkasa Pura I
• PT. Angkasa Pura II

Angkutan Darat :
• Perum Damri
• Perum PPD
• PT. Kereta Api Indonesia

Logistik :
• Perum Bulog
• PT. Bhanda Ghara Reksa
• PT. Pos Indonesia
• PT. Varuna Tirta Praksya

Perdagangan :
• PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia
• PT. PP Berdikari
• PT. Sarinah

Pengerukan :
• PT. Pengerukan Indonesia

Industri Farmasi :
• PT. Bio Farma
• PT. Indofarma, Tbk.
• PT. Kimia Farma, Tbk.

Pariwisata :
• PT. Bali Tourism & Development Corp.
• PT. Hotel Indonesia Natour
• PT. TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko

Kawasan Industri :
• PT. Kawasan Berikat Nusantara
• PT. Kawasan Industri Makasar
• PT. Kawasan Industri Medan
• PT. Kawasan Industri Wijaya Kusuma
• PT. PDI Pulau Batam

Usaha Penerbangan :
• PT. Garuda Indonesia
• PT. Merpati Nusantara Airlines

Dok dan Perkapalan :
• PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari
• PT. Dok dan Perkapalan Surabaya
• PT. Industri Kapal Indonesia

C. Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan, dan Penerbitan

Perkebunan :
• PT. Perkebunan Nusantara I
• PT. Perkebunan Nusantara II
• PT. Perkebunan Nusantara III
• PT. Perkebunan Nusantara IV
• PT. Perkebunan Nusantara IX
• PT. Perkebunan Nusantara V
• PT. Perkebunan Nusantara VI
• PT. Perkebunan Nusantara VII
• PT. Perkebunan Nusantara VIII
• PT. Perkebunan Nusantara X
• PT. Perkebunan Nusantara XI
• PT. Perkebunan Nusantara XII
• PT. Perkebunan Nusantara XIII
• PT. Perkebunan Nusantara XIV
• PT. Rajawali Nusantara Indonesia

Pertanian :
• PT. Pertani
• PT. Sang Hyang Seri

Perikanan :
• Perum Prasarana Perikanan Samudra
• PT. Perikanan Samodra Besar
• PT. Perikani
• PT. Tirta Raya Mina
• PT. Usaha Mina

Pupuk :
• PT. Asean Aceh Fertilizer
• PT. Pupuk Sriwijaya

Kertas :
• PT. Kertas Kraft Aceh
• PT. Kertas Leces

Percetakan dan Penerbitan :
• Perum Percetakan Negara Indonesia
• Perum Percetakan Uang RI
• PT. Balai Pustaka
• PT. Pradnya Paramita

D. Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi :

Dok dan Perkapalan :
• PT. PAL

Pertambangan :
• PT. Antam, Tbk.
• PT. Pertamina
• PT. Sarana Karya
• PT. Timah, Tbk.

Energi :
• PT. Koneba
• PT. Perusahaan Gas Negara, Tbk.
• PT. PLN
• PT. Tambang Batubara Bukit Asam, Tbk.

Industri Berbasis Teknologi :
• PT. Batan Teknologi
• PT. Inka
• PT. Inti
• PT. LEN Industri

Baja dan Konstruksi Baja :
• PT. Barata Indonesia
• PT. Boma Bisma Indra
• PT. Krakatau Steel

Telekomunikasi :
• PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.

Industri Pertahanan :
• PT. DAHANA
• PT. PINDAD

Semen :
• PT. Semen Baturaja
• PT. Semen Gresik, Tbk.

Industri Sandang :
• PT. Bambrics Primissima
• PT. Ind. Sandang Nusantara

Aneka Industri :
• PT. Garam
• PT. Iglas
• PT. Industri Soda Indonesia

E. Perusahaan Patungan Minoritas (Kepemilikan saham pemerintah RI di bawah 51%)

Asuransi :
• PT. Asuransi Kredit Indonesia

Kawasan Industri :
• PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung
• PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut

Industri Berbasis Teknologi :
• PT. Dirgantara Indonesia

Telekomunikasi :
• PT. Indosat, Tbk.

Semen :
• PT. Semen Kupang

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)

Wantimpres adalah suatu dewan yang terdiri atas 9 orang yang fungsinya memberikan nasihat kepada presiden sehubungan dengan suatu permasalahan. Dewan Pertimbangan Presiden ini berada di bawah Presiden, sesuai Pasal 2 UU No.19 tahun 2006. Pemberian nasihat yang dilakukan Wantimpres bersifat wajib, baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Syarat menjadi anggota Wantimpres adalah setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. Sesuai Pasal 9 UU No.19 tahun 2006, Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota Wantimpres.

badan lagislatif negara

BADAN LEGISLATIF NEGARA
Badan legislatif di Indonesia atau representatives bodies adalah struktur politik yang mewakili rakyat Indonesia dalam menyusun undang-undang serta melakukan pengawasan atas implementasi undang-undang oleh badan eksekutif di mana para anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum. Struktur-struktur politik yang termasuk ke dalam kategori ini adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I dan Tingkat II, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah. Selain badan legislatif, di Indonesia juga terdapat dua badan trias politika lainnya yaitu badan eksekutif dan badan yudikatif.


Melalui UUD 1945, dapat diketahui bahwa struktur legislatif yang ada di Indonesia terdiri atas MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPRD I, DPRD II), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Berapa Kamarkah Legislatif Indonesia?
Badan-badan legislatif Indonesia memiliki fungsi dan wilayah kewenangan yang berbeda-beda. Sebab itu, Jimly Asshiddiqie menyebut Indonesia setelah Amandemen ke-4 UUD 1945 menerapkan sistem Trikameral (sistem tiga kamar) dalam lembaga perwakilan rakyat karena terdiri atas tiga lembaga yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Argumentasi tiga kamar ini didasarkan bahwa masing-masing dari ketiga badan memiliki fungsi dan wewenang yang spesifik serta berbeda, kendati sesungguhnya kuasa dominan dalam membentuk undang-undang hanyalah di DPR.

Sebagai pembanding, dapat dilihat sistem ketatanegaraan Amerika Serikat yang bikameral (dua kamar). Di negara tersebut kekuasaan legislatif ada di tangan Kongres yang terdiri atas dua kamar yaitu The House of Representatives dan Senates. Kongres terdiri atas The House of Representatives dan Senates. Anggota The House of Representatives terdiri atas wakil-wakil partai politik. Anggota Senates terdiri atas wakil-wakil negara bagian. Kongres tidak berdiri sebagai badan tersendiri oleh sebab ia hanya ada berkat gabungan antara anggota The House of Representatives dan Senates. Sementara di Indonesia, ada tiga lembaga perwakilan yang diakui konstitusi, yaitu MPR, DPR (termasuk DPRD I dan II di tingkat daerah), dan DPD.
Tugas dan wewenang MPR digariskan oleh Pasal 2 UUD 1945 yang meliputi tiga hal yaitu: (1) Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar; (2) Melantik Presiden dan Wakil Presiden; dan (3) Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatan menurut Undang-undang Dasar.
Anggota MPR tidak dipilih secara per se karena anggota MPR adalah kolektivitas dari seluruh anggota DPR-RI ditambah seluruh anggota DPD. Hanya anggota DPR-RI dan DPD saja yang dipilih rakyat secara langsung. MPR merupakan struktur legislatif yang cuma berkedudukan di tingkat pusat. MPR bersidang sedikitnya 5 (lima) tahun sekali dan setiap keputusannya diambil dengan suara terbanyak.
MPR Indonesia sesungguhnya dirancang ke aras dua kamar tersebut (DPR dan DPD). Namun, melalui amandemen terakhir UUD 1945, MPR tetap menjadi badan tersendiri yang diatur konstitusi. Argumentasi Trikameral ini sebagai berikut:

  1. Keberadaan Utusan Golongan telah dihapuskan sehingga prinsip keterwakilan fungsional (functional representation) di MPR menjadi tidak ada lagi. Sebab itu, anggota MPR hanya terdiri atas anggota DPR mewakili prinsip keterwakilan politik (political representation) dan DPD mewakili prinsip keterwakilan daerah (regional representation).
  2. MPR tidak lagi berfungsi selaku supreme body yang punya kewenangan tertinggi dan tanpa kontrol. Sebelumnya, MPR fungsi-fungsi: (1) menetapkan UUD dan mengubah UUD; (2) menetapkan GBHN; (3) memilih Presiden dan Wakil Presiden; (4) meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden; (5) memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden. Kini fungsi tersebut telah susut menjadi hanya: (1) menetapkan UUD dan atau Perubahan UUD; (2) melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan (3) memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden, dan (4) menetapkan Presiden dan atau Wakil Presiden Pengganti sampai terpilihnya Presiden dan atau Wakil Presiden.
  3. Amandemen UUD 1945 menyuratkan kekuasaan membentuk Undang-undang Dasar ada di tangan DPR (bukan MPR lagi). Sebab itu, Indonesia kini menganut separation of power (pemisahan kekuasaan).
  4. Dengan diterapkannya pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, MPR tidak lagi punya kuasa memilih keduanya. Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan langsung kepada rakyat. 

Kendati begitu, ada beberapa peran vital yang diemban MPR. Misalnya, menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1), MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Pasal 8 ayat (2) menyatakan dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari MPR bersidang untuk memilih wakil presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan Presiden. 

Selain itu, Pasal 8 ayat (3) menyebut, bahwa dalam hal terjadinya kekosongan presiden dan wakil presiden secara bersamaan, maka selambat-lambatnya dalam 30 (tiga puluh) hari MPR bersidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari 2 (dua) pasangan calon presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wapres-nya meraih suara yang terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu sebelumnya. Juga, Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A dan Pasal 7B, MPR punya kewenangan mengubah dan menetapkan UUD sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 37 UUD 1945.Dengan argumentasi-argumentasi ini, dapat dipahami bahwa MPR adalah lembaga yang berdiri sendiri di samping DPR dan DPD. Sebab itu, Indonesia dikenal menerapkan sistem perwakilan tiga kamar (trikameralisme).

Mengenai kecilnya peran MPR ini, Maswardi Rauf menulis bahwa sempat muncul pemikiran bahwa MPR itu tidak perlu dilembagakan. MPR tidak perlu berbentuk badan tersendiri sebab ia sekadar joint session dari persidangan-persidangan yang dilakukan DPR dan DPD. Lebih lanjut, Rauf menyatakan MPR sesungguhnya hanya punya tiga fungsi, yaitu: (1) Mengubah dan menetapkan UUD; (2) Melantik Presiden dan atau Wakil Presiden, dan (3) Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya (tentu, setelah mendengar usulan DPR dan terpenuhinya mekanisme lain yang tidak mudah di dalam UUD 1945).

Fungsi MPR yang pertama dan ketiga bukanlah fungsi yang rutin dilakukan (jarang). Fungsi melantik Presiden dan Wakil Presiden pun sekadar seremonial, karena MPR sekadar melakukan upacara. Perlu diingat, yang memilih Presiden dan Wakil Presiden bukan lagi MPR, tetapi rakyat secara langsung. Sebab itu, MPR tidak dapat menghambat jalannya pelantikan dengan kuorum kehadiran anggota mereka apalagi jumlah suara yang setuju/tidak setuju pelantikan tersebut.

Majelis Permusyawaratan Rakyat

Dalam perspektif historis, cikal bakal MPR kini adalah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang beroperasi tahun 1945 hingga 1949. Saat itu, tata negara Indonesia belumlah semapan sekarang. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Dalam masa itu belumlah ada struktur legislatif bernama MPR. Namun, dalam Aturan Peralihan UUD 1945 termaktub bahwa sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk oleh UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

Tanggal 29 Agustus 1945 dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat yang saat itu merupakan badan pembantu Presiden. Anggotanya terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah, termasuk anggota PPKI. Susunan pimpinan KNIP ini adalah: Mr. Kasman Singodimedjo (ketua); Mr. Sutardjo Kartohadikusuma (wakil); Mr. J. Latuharhary (wakil); dan Adam Malik (wakil). KNIP lalu mengusulkan pada eksekutif untuk menerbitkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X/1945 pada tanggal 16 Oktober 1945. Isi dari maklumat tersebut adalah diserahinya tugas-tugas MPR dan DPR serta penetapan Garis Besar Haluan Negara kepada KNIP, sebelum badan-badan yang diperuntukkan untuk itu belum ada.

Pada tahun 1949 hingga 1959 berlaku dua versi konstitusi berbeda: Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) dan UUD Sementara 1950 (UUDs 1950). Di dalam kedua versi konstitusi tersebut, lembaga bernama MPR tidaklah dikenal. Pada masa ini pula, Indonesia menyelenggarakan Pemilu pertama tanggal 29 September 1955. Dalam Pemilu ini, rakyat secara langsung memilih anggota DPR dan Konstituante (badan penyusun undang-undang dasar).

Setelah terpilih, Konstituante segera bersidang menyusun UUD permanen. Namun, di dalam Konstituante sendiri terjadi aneka perdebatan yang berujung pada ditemuinya deadlock. Untuk mengatasi itu, Presiden RI (Sukarno) segera mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959. Isi dekrit tersebut adalah: (1) Pembubaran Konstituante; (2) Berlakunya kembali UUD 1945; dan (3) Pembatalan UUDS 1950 serta pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRs) serta Dewan Pertimbangan Agung sementara (DPAs). Upaya Presiden ini merupakan bentuk pengimplementasian pendirian struktur-struktur politik yang memang digariskan dalam UUD 1945.

Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 2 tahun 1959. Dasar hukumnya adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu. Isi dari Penpres tersebut adalah:

  • MPRS terdiri atas anggota DPR Gotong Royong ditambah utusan-utusan daerah dan golongan;
  • Jumlah anggota MPR ditetapkan Presiden;
  • Yang dimaksud daerah dan golongan adalah Daerah Swatantra Tingkat I (setara provinsi) dan Golongan Karya (fungsional);
  • Anggota tambahan MPRs diangkat Presiden dan mengucap sumpah menurut agama di hadapat Presiden atau Ketua MPRs yang dikuasakan oleh Presiden; dan
  • MPRs punya ketua dan beberapa wakil ketua yang diangkat Presiden.

Jumlah anggota MPRs yang dibentuk kemudian, didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 199 tahun 1960, adalah 616 orang. Jumlah ini terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah. Susunannya sebagai berikut: Chairul Saleh (ketua); Mr. Ali Sastroamidjojo (wakil); K.H. Idham Chalid (wakil); Dipa Nusantara Aidit (wakil); dan Kolonel Wilujo Puspojudo (wakil).

Dalam kelanjutannya, MPRs ini melakukan beberapa kali sidang. Sidang pertama diadakan 10 Nopember–7 Desember 1960, yang menghasilkan dua keputusan berikut: (1) Ketetapan MPRs Nomor I/MPRs/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar daripada Haluan Negara, dan; (2) Ketetapan MPRs Nomor II/MPRs/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.

Sidang kedua yang diadakan MPRs berlangsung tanggal 15–22 Mei 1963. Dalam sidang kedua ini dicapat dua ketetapan berikut: (1) Ketetapan MPRs Nomor III/MPRs/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup, dan; (2) Ketetapan MPRs Nomor IV/MPRs/1963 tentang Pedoman-pedoman Pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.

Sidang ketiga yang diadakan MPRS terjadi pada tanggal 11–16 April 1965. Sidang ini menghasilkan ketetapan-ketetapan berikut: (1) Ketetapan MPRs Nomor V/MPRs/1965 tentang Amanat Politik Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS yang berjudul Berdiri di Atas Kaki Sendiri yang lebih dikenal dengan “Berdikari” sebagai Penugasan Revolusi Indonesia dalam Bidang Politik, Pedoman Pelaksanaan Manipol dan Landasan Program Perjuangan Rakyat Indonesia; (2) Ketetapan MPRs Nomor VI/MPRs/1965 tentang Banting Stir untuk Berdiri di Atas Kaki Sendiri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan; (3) Ketetapan MPRs Nomor VII/MPRs/1965 tentang Gesuri, TAVIP (Tahun Vivere Pericoloso), The Fifth Freedom is Our Weapon dan The Era of Confrontation sebagai Pedoman-pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia, dan; (4) Ketetapan MPRs Nomor VIII/MPRs/1965 tentang Prinsip-prinsip Musyawarah untuk Mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman bagi Lembaga-lembaga Permusyawaratan/Perwakilan.

Pada periode 1966 hingga 1972, periode setelah Presiden Sukarno tidak lagi menjabat presiden, terbentuklah susunan pimpinan MPRs sebagai berikut: Dr. Abdul Haris Nasution (ketua); Osa Maliki (wakil); H.M. Subhan Z.E. (wakil); M. Siregar (wakil); dan Mashudi (wakil). Struktur baru MPRs ini mengadakan Sidang Umum keempat MPRs di Istora Senayan Jakarta tanggal 21 Juni – 5 Juli 1966. Sidang umum ini menghasilkan banyak ketetapan, yang totalnya berjumlah dua puluh empat. Dalam Sidang Umum keempat ini juga diadakan Sidang Istimewa MPRs untuk mendengar Pidato bertanggungjawaban Presiden Sukarno dalam pidatonya yang dikenal sebagai Nawaksara.
MPRs tidak puas dengan pidato pertanggungjawaban tersebut, dan Presiden Sukarno lalu melengkapinya pada tanggal 10 Januari 1967 dengan suratnya berjudul Pelengkap Nawaksara Namun, tetap saja ini tidak memuaskan MPRs. MPRs sebab itu mengambil kesimpulan bahwa Presiden tidak memenuhi kewajiban konstitusional.

Di sisi lain, DPR-gr mengusulkan pada MPRs untuk mengadakan kembali Sidang Istimewa untuk memberhentikan Presiden Sukarno dan mengangkat Letjen Suharto sebagai Pejabat Presiden/Mandataris sesuai Pasal 3 Ketetapan MPRs No. IX/MPRs/1966, serta memerintahkan Badan Kehakiman untuk mengadakan pengamatan, pemeriksaan, dan penuntutan secara hukum. Sidang Istimewa akhirnya digelar MPR tanggal 7 hingga 12 Maret 1967.

Pada tahun 1971, Indonesia mengadakan Pemilu yang pertama. Dari Pemilu tersebut dihasilkan Susunan pimpinan MPR (tidak pakai kata sementara lagi). Susunan keanggotaan MPR ini didasarkan pada Undang-undang No.16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR. Menurut UU tersebut, jumlah anggota MPR adalah 920 orang, dengan komposisi lima fraksi berikut: (1) Fraksi ABRI 230 orang; (2) Fraksi Karya Pembangunan 392 orang; (2) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia 42 orang; (4) Fraksi Persatuan Pembangunan 126 orang; dan (5) Fraksi Utusan Daerah 130 orang.

Pola MPR sejak tahun 1971 cenderung konsisten selama periode Orde Baru hingga 1998. Posisi MPR, dalam sidang 5 tahunannya melakukan hal-hal rutin seperti mengangkat Suharto sebagai presiden, menerima pidato pertanggungjawaban Suharto, dan menetapkan GBHN yang draft-nya sudah ditentukan oleh pemerintah. Kondisi ini sedikit berubah pasca transisi politik Indonesia 1998.

Pasca 1998, MPR mengalami perubahan sesuai perubahan politik yang terjadi di Indonesia. Perubahan ini tampak dari berubahnya fraksi-fraksi yang dihasilkan antar periode Pemilu. Dalam periode 1999 – 2004, jumlah Fraksi yang ada di MPR terdiri atas 9 Fraksi dan 1 NonFraksi. Fraksi-fraksi yang ada adalah: (1) Fraksi Partai Bulan Bintang berkekuatan 14 orang; (2) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berkekuatan 305 orang; (3) Fraksi Partai Demokrasi Kasih Bangsa berkekuatan 5 orang; (4) Fraksi Partai Daulah Ummat berkekuatan 8 orang; (5) Fraksi Partai Golongan Karya berkekuatan 297 orang; (6) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berkekuatan 109 orang; (7) Fraksi PPP berkekkuatan 123 orang; (8) Fraksi Reformasi berkekuatan 46 orang; (9) Fraksi TNI/Polri berkekuatan 96 orang; dan (10) nonFraksi 1 orang yaitu Dr. Drs. Muhammad Ali, SH., Dip. Ed., M.Sc.

Pasca pemilu 2004, tercipta formasi baru Fraksi MPR yang terdiri atas 8 Fraksi dan 1 Kelompok Dewan Perwakilan Daerah. Fraksi-fraksi tersebut adalah: (1) Fraksi Partai Golongan Karya, di mana PKPB dan PBR juga bergabung ke sini; (2) Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, di mana juga PDS bergabung ke sini; (3) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan; (4) Fraksi Partai Demokrat, di mana terdiri atas gabungan 5 parpol dengan 20 kursi; (5) Fraksi Partai Amanat Nasional; (6) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa; (7) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera; (8) Fraksi Partai Bintang Pelopor Demokrasi, di mana merupakan gabungan PBB, PP, PNI-Marhaenisme, PKPI, PPDK, dan PPDI; dan (9) Kelompok Dewan Perwakilan Daerah dengan kekuatan 132 orang.

Pasca Pemilu 2009, tercipta formasi baru Fraksi MPR yang terdiri atas 9 fraksi dan 1 kelompok Dewan Perwakilan Daerah. Fraksi-fraksi tersebut adalah: (1) Fraksi Demokrat dengan kekuatan 148 orang; (2) Fraksi Golongan Karya dengan kekuatan 106 orang; (3) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan kekuatan 94 orang; (4) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan kekuatan 57 orang; (5) Fraksi Partai Amanat Nasional dengan kekuatan 46 orang; (6) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dengan kekuatan 38 orang; (7) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dengan kekuatan 28 orang; (8) Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dengan kekuatan 26 orang; (9) Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat dengan kekuatan 17 orang; dan (10) Fraksi Kelompok Dewan Perwakilan Daerah dengan kekuatan 132 orang.

Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat (seterusnya disingkat DPR) adalah suatu struktur legislatif yang punya kewenangan membentuk undang-undang. Dalam membentuk undang-undang tersebut, DPR harus melakukan pembahasan serta persetujuan bersama Presiden. Fungsi-fungsi yang melekat pada DPR adalah: (1) fungsi anggaran; (2) fungsi legislasi; dan (3) fungsi pengawasan. Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, setiap anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul, dan hak imunitas.

Anggota DPR seluruhnya dipilih lewat pemilihan umum dan setiap calonnya berasal dari partai-partai politik. Secara substansial, struktur dan fungsi DPRD I serta DPRD II adalah sama dengan DPR pusat. Hanya saja, lingkup kewenangan DPRD I adalah di tingkat Provinsi sementara DPRD II di tingkat Kabupaten atau Kota.

DPR merupakan sebuah lembaga yang menjalankan fungsi perwakilan politik (political representative) karena --- menurut Jimly Asshiddiqie –-- fungsi legislatif berpusat di tangan DPR. Anggotanya terdiri atas wakil-wakil partai politik. Anggota DPR melihat segala masalah dari kacamata politik. Melalui lembaga ini, masyarakat di suatu negara diwakili kepentingan politiknya dalam tata kelola negara sehari-hari. Kualitas akomodasi kepentingan sebab itu bergantung pada kualitas anggota dewan yang dimiliki.

Dalam skema sistem politik David Easton, DPR bekedudukan hampir di setiap lini: (1) Dalam lini input, DPR merespon kepentingan masyarakat melakukan mekanisme pengaduan harian; (2) Dalam lini konversi DPR bersama pemerintah bernegosiasi bagaimana kepentingan masyarakat diakomodir; dan (3) Dalam lini output DPR mengeluarkan Undang-undang yang merupakan kebijakan negara yang harus dijalankan lembaga kepresidenan. Lebih lanjut, Almond telah merinci aneka fungsi yang dimaksud skema sistem politik Easton. Dalam konteks pemikiran Almond, maka DPR adalah struktur yang menjalankan fungsi-fungsi input (agregasi kepentingan, komunikasi politik) dan fungsi output yaitu legislasi. Dalam kekuasaannya sebagai legislator, DPR berhadapan dengan Presiden dan DPD. Harus ada kerjasama harmonis antara ketiga institusi ini, kendati kekuasaan legislatif tetap ada di tangan DPR.

Berdasar Pasal 20 UUD 1945, DPR dipahami sebagai lembaga legislasi atau legislator, bukan Presiden atau DPR. Dalam konteks pembuatan undang-undang oleh DPR ini, UUD 45 menggariskan hal-hal sebagai berikut:

  • DPR adalah pemegang kekuasaan legislatif, bukan Presiden atau DPD;
  • Presiden adalah lembaga yang mengesahkan rancangan Undang-undang yang telah mendapat persetujuan besama dalam rapat paripurna DPR resmi menjadi Undang-undang;
  • Rancangan Undang-undang yang telah resmi sah menjadi Undang-undang wajib diundangkan sebagaimana mestinya;
  • Setiap rancangan undang-undang dibahas agar diperoleh persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dalam persidangan DPR;
  • Jika RUU adalah inisiatif DPR, maka DPR sebagai institusi akan berhadapan dengan Presiden sebagai kesatuan institusi yang dapat menolak inisiatif DPR itu (seluruhnya atau sebagian). RUU itu tidak boleh lagi diajukan DPR dalam tahun sidang yang sama. Di sini, posisi DPR dan Presiden berimbang;
  • Jika RUU inisiatif Presiden, maka DPR juga berhak menerima ataupun menolak (sebagian atau seluruhnya). DPR dapat melakukan voting untuk menerima atau menolak RUU yang diajukan Presiden itu;
  • Jika suatu RUU telah disetujui dalam rapat paripurna DPR dan disahkan dalam rapat DPR tersebut, maka secara substantif ataupun materiil RUU tersebut sah sebaga UU. Namun, pengesahan DPR itu belum mengikat secara umum karena belum disahkan oleh Presiden serta diundangkan sebagaimana mestinya. Meski Presiden sudah tidak dapat lagi mengubah materinya atau tidak menyetujuinya, tetapi sebagai UU ia sudah sah; dan
  • Suatu RUU yang disahkan DPR sebagai UU baru bisa berlaku umum mempertimbangkan kondisi berikut : (a) Faktor pengesahan oleh Presiden dengan cara menandatangani naskah Undang-undang itu; (b) Faktor tenggang waktu 30 hari sejak pengambilan keputusan atas rancangan UU tersebut dalam rapat paripurna DPR (pengesahan materil oleh DPR, pengesahan formil oleh Presiden).

DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang bersama dengan Presiden. Fungsi anggaran adalah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden. Fungsi pengawasan adalah mengawasi jalannya pemberlakuan suatu undang-undang oleh DPR berikut aktivitas yang dijalankan Presiden.

Untuk melaksakan fungsi-fungsinya, DPR memiliki serangkaian hak. Hak-hak tersebut dibedakan menjadi Hak DPR selaku Lembaga dan Hak DPR selaku Perseorangan. Hak DPR selaku Lembaga meliputi: (1) hak interpelasi; (2) hak angket; (3) hak menyatakan pendapat; (4) hak mengajukan pertanyaan; (5) hak menyampaikan usul dan pendapat; dan (6) hak imunitas.

Hak Interpelasi diatur dalam UU No.22 tahun 2003, yaitu sebagai lembaga DPR berhak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hak Angket adalah hak DPR sebagai lembaga, untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga, untuk mengajukan usul menyatakan pendapat mengenai:

  • kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional;
  • tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; dan
  • dugaan bahwa Presiden dan atau Wapres melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wapres.

Selain itu, Hak DPR selaku Perseorangan meliputi (1) Hak Mengajukan RUU; (2) Hak mengajukan pertanyaan; (3) Hak menyampaikan usul dan pendapat; (4) Hak memilih dan dipilih; (5) Hak membela diri; (6) Hak imunitas; (7) Hak protokoler; dan, (8) Hak keuangan dan administratif. Keterangannya adalah sebagai berikut:

  1. Hak mengajukan rancangan undang-undang adalah hak setiap anggota DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-undang.
  2. Hak mengajukan pertanyaan adalah hak setiap anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada Presiden yang disusun baik secara lisan/tulisan, singkat, jelas, dan disampaikan kepada pimpinan DPR.
  3. Hak menyampaikan usul dan pendapat adalah hak setiap anggota DPR untuk menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal, baik yang sedang dibicarakan maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat.
  4. Hak memilih dan dipilih adalah hak setiap anggota DPR untuk menduduki jabata tertentu pada alat kelengkapan DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
  5. Hak membela diri adalah hak setiap anggota DPR untuk melakukan pembelaan diri dan atau memberi keterangan kepada Badan Kehormatan DPR atas tuduhan pelanggaran Kode Etik atas dirinya.
  6. Hak imunitas adalah hak setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib DPR dan Kode Etik anggota dewan.
  7. Hak protokoler adalah hak setiap anggota DPR bersama Pimpinan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan.
  8. Hak keuangan dan administratif adalah hak setiap anggota DPR untuk beroleh pendapatan, perumahan, kendaraan, dan fasilitas lain yang mendukung pekerjaan selaku wakil rakyat. Sebagai ilustrasi hak ini, menurut Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPRRI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, penerimaan keuangan anggota DPR terdiri atas dua bagian, yaitu: (1) Gaji Pokok dan Tunjangan, dan (2) Penerimaan Lain-lain. Misalnya, bagi anggota DPR yang hanya merangkap menjadi anggota Komisi, maka jumlah gaji pokok dan tunjangan bersih sebulannya adalah Rp. 16.207.200. Penghasilan ini ditambah Penerimaan Lain-lain yang total sebulannya mencapai Rp. 35.360.000. Sehingga take home pay seorang anggota DPR yang hanya merangkap menjadi anggota Komisi adalah Rp. 16.207.200 + Rp. 35.360.000 = Rp. 51.567.200 (telah dipotong pajak). Penghasilan bulanan yang cukup besar ini merupakan bentuk penghargaan rakyat Indonesia kepada para wakil rakyat karena telah bersusah payah memikirkan dan mengurus segala kepentingan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Selain punya hak, anggota DPR juga punya kewajiban yang harus ia penuhi selama masa jabatannya (5 tahun). Kewajiban-kewajiban tersebut adalah: (1) Mengamalkan Pancasila; (2) Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan; (3) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; (4) Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia; (5) memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat; (6) Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; (7) Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; (8) Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; (9) Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPR; dan (10) Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

Di DPR, para anggota dewan tergabung ke dalam fraksi-fraksi. Fraksi adalah pengelompokan anggota dewan berdasarkan konfigurasi partai politik hasil Pemilihan Umum. Fraksi ini bersifat mandiri serta terbentuk dalam rangka optimalisasi dan pengefektivitasan pelaksanaan tugas, wewenang, hak dan kewajiban DPR. Fraksi mempunyai anggota sekurang-kurangnya 13 orang. Fraksi dapat juga dibentuk oleh gabungan anggota dari dua atau lebih partai politik hasil Pemilihan Umum yang kurang dari 13 orang atau dapat bergabung dengan Fraksi lain. Setiap anggota dewan harus menjadi anggota salah satu Fraksi. Pimpinan Fraksi ditetapkan oleh anggota Fraksinya masing-masing.

Tugas utama fraksi adalah mengkoordinasi kegiatan anggota dalam melaksanakan tugas dan wewenang mereka selaku anggota dewan. Fraksi juga bertugas meningkatkan kemampuan, disiplin, efektivitas, dan efisiensi kerja para anggota dalam melaksanakan tugas, dan tugas ini tercermin dalam setiap kegiatan DPR. DPR juga menyediakan sarana dan anggaran guna kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.

Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR membentuk Alat Kelengkapan DPR yang terdiri atas: (1) Pimpinan DPR; (2) Badan Musyawarah; (3) Komisi; (4) Badan Legislasi; (5) Panitia Anggaran; (6) Badan Urusan Rumah Tangga; (7) Badan Kerja Sama Antar-Parlemen; (8) Badan Kehormatan; dan (9) Panitia Khusus.

Pimpinan DPR. Pimpinan DPR merupakan kesatuan pimpinan yang sifatnya kolektif. Pimpinan DPR terdiri atas satu Ketua dan tiga Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dewan dalam Rapat Paripurna. Calon Ketua dan Wakil Ketua diusulkan oleh setiap fraksi kepada Pimpinan Sementara secara tertulis berupa satu paket calon Pimpinan yang terdiri atas satu orang calon Ketua dan tiga orang calon Wakil Ketua dari Fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai calon Pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna.

Setelah terpilih, maka Pimpinan DPR bertugas antara lain: (1) Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan; (2) Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua; (3) Menjadi juru bicara DPR; (4) Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR; (4) Melaksanakan konsultasi dengan Presiden dan Pimpinan Lembaga Negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR; (5) Mewakili DPR dan/atau alat kelengkapan DPR di pengadilan; (6) Melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPR; dan (6) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPR.

Badan Musyawarah. Badan Musyawarah (selanjutnya disingkat Bamus) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap. Keanggotaan Bamus ditetapkan DPR lewat Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Jumlah Anggota Bamus sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari jumlah Anggota yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Tugas Bamus antara lain:


  1. menetapkan acara DPR untuk 1 Tahun Sidang, 1 Masa Persidangan, atau sebagian dari suatu Masa Sidang, dan perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian Rancangan Undang-Undang, dengan tidak mengurangi hak Rapat Paripurna untuk mengubahnya;
  2. meminta dan/atau memberikan kesempatan alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai hal
  3. yang menyangkut pelaksanaan tugas tiap-tiap alat kelengkapan; dan
  4. menentukan penanganan suatu Rancangan undang-Undang atau pelaksanaaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR.

Komisi. Susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan DPR dalam Rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Penetapan ini dilakukan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang.

Setiap Anggota – kecuali Pimpinan MPR dan DPR – harus menjadi anggota salah satu komisi. Jumlah Komisi, Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas Komisi diatur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun lembaga non-kementerian, dan sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.

Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya. Tugas Komisi di bidang anggaran adalah: (1) mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah; dan (2) mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah.

Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain: (1) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya; (2) membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya; (3) melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan (4) membahas dan menindklanjuti usulan DPD.

Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan hal-hal sebagai berikut: (1) mengadakan Rapat kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; dan (2) mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, mengadakan kunjungan kerja dalam masa reses.



Badan Legislasi. Susunan keanggotaan Badan Legislasi (selanjutnya disebut Baleg) ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang.

Tugas Baleg antara lain: (1) merencanakan dan menyusun program Legislasi Nasional yang memuat daftar urutan Rancangan Undang-Undang untuk satu masa keanggotaan dan prioritas setiap Tahun Anggaran; (2) menyiapkan Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; (3) melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang diajukan Anggota, Komisi, atau Gabungan Komisi sebelum Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada Pimpinan Dewan, dan (4) membuat inventarisasi masalah hukum dan perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

Badan Legislasi dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Pemerintah, DPD, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) atau pihak lain yang dianggap perlu mengenai hal yang menyangkut ruang lingkup tugasnya melalui Pimpinan DPR.

Panitia Anggaran. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Anggota Panitia Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan dari Fraksi.

Panitia Anggaran bertugas melaksanakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Panitia Anggaran dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan hal-hal berikut: (1) mengadakan Rapat Kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; (2) mengadakan Rapat Dengar Pendapat atau Rapat Dengar Pendapat Umum, baik atas permintaan Panitia Anggaran maupun atas permintaan pihak lain; dan (3) mengadakan konsultasi dengan DPD.

Badan Urusan Rumah Tangga. Susunan keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (selanjutnya disebut BURT) ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang.

Tugas BURT adalah antara lain: (1) membantu Pimpinan DPR dalam menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal; (2) membantu Pimpinan DPR dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh sekretariat Jenderal; dan (3) membantu Pimpinan DPR dalam merencanakan dan menyusun Anggaran DPR dan Anggaran Sekretariat Jenderal.

BURT dapat meminta penjelasan dan data yang diperlukan kepada sekretariat jenderal. BURT memberikan laporan tertulis sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun sidang kepada Pimpinan DPR. Dalam melaksanakan tugasnya BURT bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.

Badan Kerja Sama antar Parlemen. Susunan keanggotaan Badan Kerja Sama antar Parlemen (selanjutnya disebut BKSAP) ditetapkan oleh DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang ketiga. Susunan keanggotaan BKSAP ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.

Tugas BKSAP antara lain: (1) membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dengan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen-parlemen dan/atau anggota-anggota parlemen; (2) mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR; (3) mengadakan evaluasi dan mengembangkan tindak lanjut dari hasil pelaksanaan tugas BKSAP, terutama hasil kunjungan delegasi DPR ke luar negeri; dan (4) memberikan saran atau usul kepada Pimpinan DPR tentang masalah kerjasama antar parlemen.

BKSAP dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan konsultasi dengan pihak yang dipandang perlu mengenai hal yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya. Selain itu, BKSAP juga dapat mengadakan hubungan dengan parlemen negara lain dan organisasi internasional atas penugasan atau persetujuan Pimpinan DPR.

Badan Kehormatan. Susunan keanggotaan Badan Kehormatan (selanjutnya disebut BK) ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang ketiga. Anggota BK berjumlah 13 (tiga belas) orang. Tugas BK antara lain:


  1. Menetapkan keputusan hasil penyelidikan dan verifikasi dan menyampaikan keputusan tersebut kepada Pimpinan DPR.
  2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota karena: tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota; tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum; melanggar sumpah/janji, Kode Etik, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota; atau melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan;
  3. BK mempunyai wewenang untuk memanggil anggota dewan yang bersangkutan untuk memberikan pernjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, BK juga dapat memanggil pelapor, saksi, atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain. Setelah Badan Kehormatan melakukan penelitian dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, bukti-bukti serta sanksi-sanksi, Badan Kehormatan dapat memutuskan sanksi berupa:

  1. Teguran tertulis yang disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Anggota yang bersangkutan;
  2. Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan DPR atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPR yang disampaikan kepada pimpinan DPR untuk dibacakan dalam rapat Paripurna;
  3. Pemberhentian sebagai Anggota oleh Pimpinan DPR disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada anggota yang bersangkutan; dan
  4. Badan Kehormatan dapat menetapkan keputusan rehabilitasi, apabila Anggota yang diadukan terbukti tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan Kode Etik yang diumumkan dalam rapat Paripurna dan dibagikan kepada seluruh Anggota.

Panitia Khusus. Apabila memandang perlu, DPR dapat membentuk Panitia Khusus (selanjutnya disebut Pansus) yang bersifat sementara. Komposisi keaggotaan Pansus ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi. Jumlah Anggota Pansus ditetapkan oleh Rapat Paripurna sekurang-kurangnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.

Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna. Pansus bertanggung jawab kepada DPR. Pansus otomatis dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesasi. Rapat Paripurna menetapkan tindak lanjut hasil kerja Pansus.

Panitia Kerja. Panitia yang dibentuk oleh Alat Kelengkapan DPR disebut Panitia Kerja (selanjutnya disebut Panja) atau tim yang berjumlah sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan yang bersangkutan, kecuali Tim yang dibentuk oleh Pimpinan DPR disesuaikan dengan kebutuhan.

Panja atau Tim bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Alat Kelengkapan DPR yang membentuknya. Panja atau Tim dibubarkan oleh Alat Kelengkapan DPR yang membentuknya setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Tindak lanjut hasil kerja Panitia Kerja atau Tim ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.

Proses Pembuatan Undang-undang

DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap Rancangan Undang-Undang (selanjutnya disebut RUU) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. RUU dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.

DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Apabila ada dua RUU yang diajukan mengenai hal yang sama dalam satu Masa Sidang yang dibicarakan adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU yang disampaikan oleh presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden, paling lambat 7 hari kerja disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Apabila setelah 15 hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden belum disahkan menjadi undang-undang, Pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden untuk meminta penjelasan. Apabila RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

RUU dari Presiden. RUU beserta penjelasan, keterangan, atau naskah akademis yang berasal dari Presiden disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan Surat Pengantar Presiden yang juga menyebutkan Menteri yang mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut.

Dalam Rapat Paripurna berikutnya – setelah RUU diterima oleh Pimpinan DPR – Pimpinan DPR memberitahu anggota dewan soal masuknya RUU dari presiden. Pimpinan DPR lalu membagikan RUU tersebut kepada seluruh anggota dewan. Namun, jika RUU tersebut berkait dengan dengan bidang yang diawasi DPD, maka RUU disampaikan kepada Pimpinan DPD.Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR bersama dengan Menteri yang mewakili Presiden.

RUU dari DPD. RUU beserta penjelasan, keterangan, dan naskah akademis yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR. Setelah RUU dari DPD diterima, Pimpinan DPR memberitahukan kepada anggota dewan dalam Rapat Paripurna berikutnya. RUU juga dibagikan kepada seluruh Anggota. Pimpinan DPR lalu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan DPD mengenai tanggal pengumuman RUU telah dilakukan kepada anggota dewan dalam Rapat Paripurna.

Bamus selanjutnya menunjuk Komisi atau Baleg untuk membahas RUU tersebut, serta mengagendakan pembahasannya. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Komisi atau Baleg mengundang anggota Alat Kelengkapan DPD sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari jumlah Anggota alat kelengkapan DPR, untuk membahas RUU. Hasil pembahasan RUU tersebut harus dilaporkan dalam Rapat Paripurna.

Selanjutnya, RUU yang telah dibahas lalu disampaikan Pimpinan DPR kepada Presiden, yaitu agar Presiden menunjuk menteri yang mewakili Presiden guna membahas RUU tersebut bersama DPR dan juga kepada Pimpinan DPD untuk ikut membahas.

Dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya surat penyampaian RUU dari DPR, Presiden menunjuk Menteri yang ditugaskan mewakili Presiden dalam pembahasan RUU bersama DPR. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR.

DPRD Propinsi

Pada prinsipnya, posisi DPRD Provinsi sama dengan DPR, tetapi diarahkan ke pembuatan perundang-undangan di tingkat Provinsi. Eksekutif mitra kerjanya adalah Gubernur. Fungsi DPRD Provinsi adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sementara itu, tugas dan wewenang DPRD Provinsi adalah sebagai berikut:


  1. membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan gubernur untuk mendapat persetujuan bersama;
  2. menetapkan APBD bersama dengan gubernur;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan gubernur, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;
  4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
  5. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah; dan
  6. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD Provinsi memiliki hak yang sama dengan DPR, baik selaku lembaga maupun perseorangan anggota. Hak selaku lembaga tersebut adalah Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat. Sementara itu, selaku perseorangan, setiap anggota DPRD Provinsi memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah (perda), hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak memilih dan dipilih, hak membela diri, hak imunitas, hak protokoler, dan hak keuangan/administratif.

Selain hak, kewajiban anggota DPRD Provinsi adalah sama dengan kewajiban anggota DPR. Hanya saja, lingkup penerapannya ada di Provinsi. Keputusan peresmian jabatan seorang anggota DPRD Provinsi diberikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

DPRD Kabupaten atau Kota

Peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten atau Kota dilakukan melalui Keputusan Gubernur. Jumlah anggota DPRD Kabupaten atau Kota sekurang-kurangnya adalah 20 dan sebanyak-banyaknya 45 orang. Setiap anggota DPRD Kabupaten atau Kota harus berdomisili di Kabupaten atau Kota tersebut. Untuk hak, kewajiban, dan kewenangan lainnya adalah mirip dengan DPRD Provinsi. Hanya saja, diterapkan di lingkup Kabupaten atau Kota dengan mitra kerjanya yaitu Bupati atau Walikota.

Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Daerah (selanjutnya disebut DPD) adalah struktur legislatif yang relatif baru dalam sistem politik Indonesia. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum, dan jumlah anggota DPD di setiap provinsi adalah sama. Namun, Undang-undang Dasar 1945 mengatur bahwa jumlah total anggota DPD ini tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) jumlah anggota DPR. DPD bersidang sedikitnya satu kali dalam setahun.

Fungsi DPD adalah mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain mengajukan rancangan undang-undang dalam konteks yang telah disebut, DPD juga ikut serta dalam membahas rancangan undang-undang yang mereka ajukan ke DPR. Juga, DPD dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Sehubungan dengan fungsi di atas – mengusulkan, ikut membahas, dan memberikan pertimbangan – DPD juga punya hak untuk mengawasi pelaksanaan setiap undang-undang berkait masalah di atas. Namun, sebagai hasil pengawasan, DPD tidak dapat bertindak langsung oleh sebab mereka harus menyampaikan terlebih dahulu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Dalam konteks pembuatan undang-undang, DPD amat bergantung kepada DPR.

Anggota DPD dipilih melalui pemilu di setiap provinsi. Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama (misalnya 4 orang) dan total seluruh anggota DPD tidak boleh melebihi dari 1/3 (sepertiga) jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

DPD bersidang sedikitnya satu kali dalam satu tahun. DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR. RUU tersebut harus berlingkup pada konteks otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

DPD juga ikut serta dengan DPR membahas RUU yang sudah disebut di atas. Selain itu, DPD juga dapat memberi pertimbangan kepada DPR seputar RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta RUU yang berkaitan dengan masalah pajak, pendidikan, dan agama. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang sehubungan dengan hal telah disebut. Hasil dari pengawasan tersebut disampaikan kepada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti.

Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa awalnya DPD dimaksudkan sebagai kamar kedua (second chamber, bicameral) Indonesia. Namun, ketentuan kamar kedua harus memenuhi persyaratan bikameralisme: Kedua kamar sama-sama punya otoritas menjalankan fungsi legislatif. DPD sama sekali tidak punya kekuasaan legislatif. Pasal 22D UUD 1945 menyiratkan tidak ada satupun kekuasaan DPD untuk membuat UU, meskipun berhubungan dengan masalah daerah.

Selain itu, persyaratan menjadi anggota DPD terkesan lebih berat ketimbang menjadi anggota DPR. Misalnya, total seluruh anggota DPD tidak boleh lebih dari 1/3 anggota DPR. Selain itu, jumlah mereka haruslah sama di tiap provinsi tanpa memandang besar kecilnya jumlah penduduk di provinsi tersebut. Bandingkan dengan anggota DPR yang kursinya diproporsikan menurut jumlah penduduk. Makin besar jumlah penduduk, makin besar pula kursi perwakilannya. Sehubungan beratnya syarat anggota DPD ini, contoh dapat diambil di Jawa Timur dalam Pemilu 2009. Total anggota DPD dari provinsi tersebut adalah 4 orang. Satu kursi DPD sebab itu membutuhkan suara 5.500.000 pemilih. Sementara untuk anggota DPR, cuma membutuhkan angka 550.000: Bandingkan antara angka 5.500.000 dengan 550.000.

Maswardi Rauf menyatakan, posisi DPD adalah sekadar partner DPR. DPD yang dipilih langsung oleh rakyat seperti DPR, ternyata tidak memiliki kewenangan yang sama seperti DPR dalam membuat legislasi. Rauf melanjutkan, ketentuan konstitusi ini akibat munculnya beberapa pandangan. Pertama, anggota DPR sesungguhnya telah mencerminkan kepentingan daerah-daerah yang ada di Indonesia. Kedua, kecilnya peran DPD akibat muncul kekhawatiran terjadinya konflik antara DPR dengan DPD dalam proses pembuatan UU yang sulit dicari jalan keluarnya.